BAZNAS Kab. Asahan Gelar Rapat Pembina dan Pengawas Mengenai Nilai Zakat Fitrah, Fidyah, serta Pengesahan RKAT
26/01/2026 | Penulis: Diva Adellia Piliang S.Si
BAZNAS Kab. Asahan tetapkan nilai zakat fitrah dan sahkan RKAT.
ASAHAN – Senin, 26 Januari 2026 BAZNAS Kab. Asahan melaksanakan rapat koordinasi penting bersama jajaran Pembina dan Pengawas pada hari Senin, 26 Januari 2026. Pertemuan ini dilakukan untuk membahas dua agenda besar, yaitu penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 H/2026 M, serta pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Kab. Asahan tahun 2026.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh seluruh jajaran pimpinan BAZNAS Kab. Asahan, yaitu Bapak Ketua Ir. H. Anshari Margolang, Bapak Wakil Ketua I Yonni Fassarela S.H, Bapak Wakil Ketua II Dahrun Butar Butar S.P, Bapak Wakil Ketua III Abdul Kholik Simanjuntak S.H, dan Bapak Wakil Ketua IV Bapak Supian M.A. Kehadiran seluruh pimpinan ini guna memastikan rencana kerja setahun ke depan telah disusun secara matang untuk melayani umat.
Dalam rapat yang berlangsung di Kantor BAZNAS Kab. Asahan ini, turut hadir unsur Pembina yaitu Bapak Buya H. Salman Abdullah Tanjung, MA, selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Asahan, Bapak Kakankemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan Bapak H. Abdul Manan, MA, serta Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan, Bapak Basuki, S.Pd., M.M. Unsur pembina memberikan arahan agar penentuan nilai zakat fitrah dan fidyah disesuaikan dengan harga bahan pokok saat ini agar tetap adil bagi pemberi zakat dan bermanfaat bagi penerimanya.
Selain itu, hadir pula dari unsur Pengawas yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Bapak Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH, didampingi oleh Bapak Ustadz Dr. H. Muhammad Syafiq, STP., M.MP., dan Bapak Buya Dr. Syahrul Nasution, S.H.I., M.A. Kehadiran para pengawas ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh program yang tercantum dalam RKAT 2026 telah memenuhi unsur transparansi, akuntabilitas, serta sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Rapat koordinasi ini menghasilkan keputusan bersama mengenai besaran nilai zakat fitrah dan fidyah yang nantinya akan segera disosialisasikan secara resmi kepada masyarakat. Dengan disahkannya RKAT BAZNAS Kab. Asahan tahun 2026, diharapkan seluruh program pemberdayaan dan pendistribusian zakat dapat berjalan dengan lebih optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Asahan sesuai dengan visi misi kabupaten asahan Mewujudkan Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter"
Berita Lainnya
BAZNAS Kab. Asahan Terima Kunjungan Silaturahmi BAZNAS Kota Binjai
BAZNAS Kabupaten Asahan Salurkan Bantuan Pendidikan Anak Sekolah dari Dana Zakat BAZNAS Provinsi Sumatera Utara
BAZNAS Asahan Salurkan Bantuan Pendidikan bagi 385 Siswa/i di lingkungan Dikjar Kab. Asahan
BAZNAS Kabupaten Asahan Salurkan Bantuan Zakat Triwulan IV di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kab. Asahan
BAZNAS Kabupaten Asahan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang
BAZNAS Kab. Asahan Laksanakan Syiar Dakwah ZIS dan Penyaluran Santunan di Kecamatan Silo Laut

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
