Penerimaan Laporan Keuangan BAZNAS Asahan Tahun Buku 2024 hasil Audit KAP

KEMBALI RAIH OPINI WAJAR (WTP/WAJAR TANPA PENGECUALIAN), BAZNAS KAB. ASAHAN PEROLEH HASIL WTP SEBANYAK 5 (LIMA) KALI BERTURUT-TURUT

25/03/2025 | RH

Ketua BAZNAS Kabupaten Asahan Bapak Ir. H. Ansa'ari Margolang didampingi Wakil Ketua II Bapak Dahrun Butar-Butar SP, Wakil Ketua III Bapak Abdul Kholik Simanjuntak SH dan Kepala Pelaksana Bapak Rudi Hermawan SH menerima Laporan Keuangan BAZNAS Kabupaten Asahan tahun buku 2024 hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Selamat Sinuraya & Rekan yang diserahkan oleh Auditor Akuntan Publik Bapak Muhammad Yusuf  SE CPA pada hari Selasa 25 Maret 2025 di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Asahan, Jl. Akasia No. 2 Kisaran.

Dalam hasil audit tersebut BAZNAS Kabupaten Asahan kembali mendapatkan hasil opini Wajar (WTP/Wajar Tanpa Pengecualian). Dengan hasil ini maka BAZNAS Kabupaten Asahan telah mendapatkan opini Wajar (WTP) sebanyak 5 (Lima) kali berturut-turut, yaitu tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024.

Kegiatan audit dilaksanakan oleh Tim Auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Selamat Sinuraya & Rekan yang berjumlah 3 (Tiga) orang selama 4 (empat) hari mulai tanggal 24 sampai dengan 27 Februari 2025 terhadap pengelolaan ZIS BAZNAS Kab. Asahan tahun 2024. Obyek yang menjadi pemeriksaan antara lain Pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, LPJ Dana Hibah APBD, LPJ Penggunaan Hak Amil, posisi dana ZIS, baik dana yang ada pada kas fisik (tunai) maupun dana yang ada di rekening bank, daftar aset kantor beserta fisiknya, berkas-berkas permohonan/proposal bantuan, data penerimaan ZIS, serta data penyaluran ZIS termasuk daftar seluruh nama mustahik penerima bantuan, dilanjutkan uji petik di lapangan dengan menjumpai langsung mustahik penerima bantuan yang menjadi sampel pemeriksaan di alamat masing-masing sampai ke desa desa.

Ketua BAZNAS Kab. Asahan Bapak Ir. H. Ansa'ari Margolang mengungkapkan bahwa pelaksanaan audit ini dalam rangka transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) serta sebagai pelaksanaan terhadap Peraturan BAZNAS (PERBAZNAS) Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat.

"Alhamdulillah, kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan audit ini, semoga dengan hasil WTP ini akan menambah kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakat, infaq dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Asahan", ungkap Ketua.

KABUPATEN ASAHAN

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12